SpecialisMovie | Nonton Film Movie Online Baru Subtitle Indonesia - Pada Selasa 31 Januari 2017 hari ini, Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menjalani sidang terkait dugaan pasus penistaan agama. Sidang tersebut digelar di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan).
SITUS RESMI JUDI ONLINE
Sidang kali ini masih beragendakan mendengarkan pernyataan dari para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang kali ini, sebanyak lima saksi telah didatangkan JPU. Kelima saksi tersebut adalah Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, nelayan Pulau Panggang Jaenudin alias Panel bin Adim, Sahbudin alias Deni juga nelayan Pulau Panggang, Anggota KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar dan saksi pelapor di Jakarta Ibnu Baskoro.
AGEN POKER UANG ASLI
Saksi pertama yang memberikan keterangan adalah Ketua MUI KH Ma'ruf Amin. Di depan majelis hakim, Ma'ruf mengatakan jika MUI telah mengkaji dan bermusyawarah sehingga menyimpulkan Ahok telah menista Alquran dan para ulama.
AGEN DOMINO UANG ASLI
Menurut Ma'ruf, perkataan "dibohongi pakai Almaidah" yang diucapkan Ahok dalam pidatonya di Kepulauan Seribu itu adalah bukti jika Ahok telah menghina Alquran. Sebab, Ahok mengatakan Al Maidah 51 adalah alat untuk membohongi orang.
"Ucapan seperti itu adalah penghinaan agama. Karena terdakwa (Ahok) menganggap Alquran sebagai alat melakukan kebohongan. Dan biasa yang mengajarkan ayat itu adalah ulama. Maka dari situ, saya menyimpulkan Ahok telah menghina Alquran dan Ulama", terang Ma'ruf.
POKER ONLINE UANG ASLI
Mendengar kesaksian Ma'ruf, Ahok pun terlihat tertunduk. Sesekali Ahok membenarkan kacamatanya yang turun. Setelah hakim menanyai Ma'ruf, giliran tim kuasa hukum Ahok yang mencecar Ma'ruf Amin letak penghinaan ulama di kalimat Ahok.
DOMINO ONLINE UANG ASLI
"Di mana letak menghina ulama?" tanya kuasa hukum Ahok. "Karena biasanya yang menafsirkan Alquran adalah ulama," jawab Ma'ruf. Mendengar jawaban Ma'ruf, Ahok yang semula menyimak dengan duduk tegak kembali menunduk. Sesekali dia membaca BAP Ma'ruf.
0 comments:
Post a Comment