PokerV99 - Kini kasus Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejasaan Agung (JAM Kejagung) pada Kamis (1/12/2016) pagi tadi. Ahok tiba di Kejagung menggunakan mobil Kijang Innova bernopol (nomor polisi) B 1734 TYP sekitar pukul 09:50 WIB pagi tadi.
SITUS RESMI JUDI ONLINE
Ahok tiba di Kantor Kejagung ditemani sang kuasa hukum Sirra Prayuna dan tim pemenangan Prasetyo Edi beserta tim penyidik Bareskrim Polri yang dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Agus Andrianto.
AGEN POKER UANG ASLI
Kabar baiknya, Ahok tidak ditahan Kejagung. Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum mengatakan alasan tidak ditahannya mantan Bupati Belitung itu. "Kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Ahok", ujar Rum.
AGEN DOMINO UANG ASLI
Rum mengungkapkan, Kejagung memiliki SOP, jika penyidik (Bareskrim Polri) tidak menahan Ahok, maka pihak Kejagung juga akan melakukan hal yang sama. "Karena penyidik sudah membuat keputusan terhadap Ahok, berlaku sesuai SOP, jika Ahok tidak ditahan penyidik, maka kami juga tidak", lanjutnya.
Kedua, Rum mengatakan bahwa tim peneliti yang terdiri dari 13 jaksa itu menganggap penahanan Ahok bukanlah sebuah keharusan. "Hasil dari tim peneliti kami menyatakan bahwa Ahok tidak harus ditahan", ungkapnya.
POKER ONLINE UANG ASLI
Ketiga, Ahok sebagai tersangka selalu mematuhi aturan saat menjalani proses hukumnya. Dan keempat, materi dakwaan Ahok akan disusun secara alternatif. "Pertama Pasal 156a dan pasal 156 atau sebaliknya. Dakwaan secara alternatif kita tidak tahu mana yang terpenting. Dakwaan ini disusun secara alternatif 156 yang ancaman 4 tahun atau 156a yang ancaman 5 tahun," tutup Rum.
DOMINO ONLINE UANG ASLI
Sebelumnya, terjadi masalah kecil saat Ahok tiba di Kejagung. Para jurnalis maupun reporter mencoba mewawancarai Ahok dan mengabadikan gambarnya. Alhasil terjadi desakan-desakan antara para jurnalis dengan polisi. Namun polisi membuat berikade.
BACA JUGA :
- Kini Kasus Ahok Sudah di Kejaksaan Agung
- Kini Status Buni Yani Sama Dengan Status Ahok
- Terkait Demo 2 Desember, Kapolri Tito Karnavian dan Rizieq Shibab ke MUI
BACA JUGA :
- Kini Kasus Ahok Sudah di Kejaksaan Agung
- Kini Status Buni Yani Sama Dengan Status Ahok
- Terkait Demo 2 Desember, Kapolri Tito Karnavian dan Rizieq Shibab ke MUI
0 comments:
Post a Comment